JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tindakan yang dilakukn AKBP Achiruddin Hasibuan tidak pantas dilakukan seorang anggota Polri, makanya dia dipecat.
Pemecatan dari satuan anggota Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) lantaran, AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik Polri usai melakukan pembiaran penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
BACA JUGA:Warga Empat Lawang Ingat Ya!, Jika ke Pantai Panjang Bengkulu Jangan Berenang, Karena Ini Alasannya
Dilansir dari berbagai sumber, Rabu 3 Mei 2023, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tindakan yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan sangat tidak pantas dilakukan seorang anggota Polri.
"Perbuatan yang dilakukan saudara AH itu melanggar etika kepribadian," tegas Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Tak hanya itu, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga menambahkan, perbuatan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar etika kelembagaan institusi Polri dan etika kemasyarakatan.
"Tiga etika itu yang dilanggar dan terbukti sehingga majelis kode etik memutuskan melakukan PDTH kepada saudara AH," timpalnya.
BACA JUGA:Duh! 5 Orang Pingsan Saat Nonton Pesta Rakyat
Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak turut menyesalkan perbuatan yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Seharusnya, penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yakni Ken Admiral bisa dilakukan peleraian.
BACA JUGA:Perhatian! Parpol Dimohonkan Jangan Daftarkan Caleg di Hari Terakhir
Kendati, hal itu tidak dilakukan dan justru AKBP membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
BACA JUGA:Antrean Panjang! Ratusan Bacaleg Mohonkan Penerbitan SKCK di Mapolres Pagaralam
Sampai akhirnya video penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan viral di media sosial yang mengakibatkan pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. *