Aksi Wanita Bercadar Hebohkan Dunia Maya

Kamis 04-05-2023,15:05 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 terdapat Pasal 4 huruf a dan huruf d tentang pornografi, pelaku yang menyebarkan video tak senonoh di media sosial dapat dikenakan ancaman hukuman.

Melansir Jabar Ekspres, Kamis, 4 Mei 2023, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya sedang menyelidiki video wanita bercadar tersebut.

BACA JUGA:Viral! Penampakan Harimau Sumatera Kagetkan Pengendara Mobil, Cek Link Videonya di Sini

"Sedang diselidiki," tegasnya.

Hal ini membuat kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung secara tidak langsung telah merusak citra kawasan tersebut.

BACA JUGA:Viral! Ahirnya Bima Minta Maaf ke Pemerintah Lampung, Lah Kok Bisa?

Sementara di media sosial, video wanita bercadar tersebut banyak dicari dan diburu netizen lantaran penasaran.**

Kategori :