Kuli Bangunan, IRT dan Remaja 16 Diduga Terlibat Kasus Human Trafficking

Selasa 02-05-2023,09:18 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

BENGKULU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tim Opsnal Polsek Ratu Agung berhasil mengungkapkan dugaan tindak pidana human trafficking atau perdagangan manusia. 

Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap. Yakni kuli bangungan berinsial RM (20) warga Dusun Air Kemuning Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Buka Peluang Tersangka Baru

Kemudian, ada ibu rumah tangga berinisial PP (19) warga Hibrida 10 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka, dan remaja perempuan berinsial, DM (16) warga Kecamatan Muara Bangkahulu.

Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri, SIK menyampaikan, dari hasil pendalaman polisi, sudah ada dua korban yang diduga dijual oleh tiga tersangka tersebut.

BACA JUGA:Seret Biduanita di Lubuklinggau ke Kasus Hukum, Pelaku Pencurian Hp Kini Berhasil Ditangkap

“Korbannya ada dua, usia masih 15 tahun, masuk anak di bawah umur,” kata Jufri seperti yang dikutip dari Harian Rakyat Bengkulu.

Kedua korban yakni BS (15) warga Kecamatan Pondok Kelapa  Bengkulu Tengah, dan AW (15) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Dalami Kasus Tewasnya AKBP Buddy, Polisi Periksa Masinis Kereta

Pengungkapan pedagangan manusia yang dilakukan ketiga tersangka tersebut, barawal dari korban BS yang diamankan di Polsek Ratu Agung lantaran terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan.

Kemudian orangtua BS yakni SY mendatangi Polsek Ratu Agung setelah mendapat informasi bahwa anaknya ditangkap polisi.

BACA JUGA:Ketua IDI Cabang Empat Lawang Angkat Bicara Mengenai Kasus Penganiayaan Nakes di Lampung

Dari pengakuan SY, anaknya BS memang sudah beberapa hari terakhir dicari, lantaran tidak pulang ke rumah. 

Saat itulah BS berterus terang kepada polisi, bahwa dirinya telah dijual kepada pria hidung belang oleh ketiga tersangka.

BACA JUGA:Buntut Kasus dr Carel Triwiyono Hamonangan, Penempatan Dokter Internsip di Provinsi Lampung akan Dievaluasi

Kategori :