Nakes Makin Terlindungi, DPR-Pemerintah Sedang Bahas RUU Kesehatan, Berikut Poin-Poinnya!

Selasa 25-04-2023,21:18 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

Kemudian, pasal-pasal perlindungan hukum yang saat ini berlaku diundang-undang yang ada juga turut diadopsi dan tidak ada yang dikurangi. Antara lain:

BACA JUGA:Kronologis Penganiayaan Dokter Jaga Puskesmas di Lampung Barat

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Pasien, pada pasal 282 ayat (1) huruf a.

Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pada pasal 327.

Pemerintah menjamin pelindungan hukum bagi setiap orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana, pada pasal 141. 

BACA JUGA:Dokter Jaga Diseret, Dicekik dan Dibanting ke Lantai, Pelakunya Sudah Ditangkap

Dalam keadaan tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya, pada pasal 296 ayat 1.

Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit, pada pasal 188. (**)

Kategori :