Pencuri Ini Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV, Alhasil Kini Masuk Penjara

Senin 24-04-2023,11:51 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

"Termasuk diketahui gerak geriknya saat melakukan aksi pencurian tersebut. Berikut barang bukti hasil kejahatan juga berhasil kami amankan," jelas Andi Firdaus, Senin (24/4/2023).

Andi menambahkan, saat ini tersangka dilakukan penahanan di Mapolsek Sungai Lilin untuk proses penyidikan termasuk pengembangan kasusnya.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Cabuli Anak Dibawah Umur

"Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tambah Andi. **

Kategori :