"Termasuk diketahui gerak geriknya saat melakukan aksi pencurian tersebut. Berikut barang bukti hasil kejahatan juga berhasil kami amankan," jelas Andi Firdaus, Senin (24/4/2023).
Andi menambahkan, saat ini tersangka dilakukan penahanan di Mapolsek Sungai Lilin untuk proses penyidikan termasuk pengembangan kasusnya.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Cabuli Anak Dibawah Umur
"Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tambah Andi. **