Kini Polisi juga melakukan perlindungan terhadap korban. Karena para korbannya ada yang dalam kondisi hamil. Ada juga yang sudah mempunyai anak.
Diketahui, penangkapan Faruk ini usai aksinya viral hingga menjadi bahan konten di channel YouTube Uya Kuya.
BACA JUGA:Kasihan, Sopyan Hilang Pekerjaan
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai pengacara dan pengusaha.
"Kita sudah kerja sama dengan pegiat PMI di Hongkong, termasuk Uya Kuya dan Hubinter," tukas Farman.
BACA JUGA:23 Pekerja Ikuti Pelatihan di BBLK
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. **