Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Bondan Try Hoetomo membenarkan akan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek memberi perintah kepada Kanit Reskrim, Iptu Eko Purnomo untuk segera menindak lanjutinya.
BACA JUGA:Cekcok Mulut Ismail Kena Tusuk
“Alhamdulillah pada hari Jum’at (21/04/2023) sekira pukul 03.00 WIB terduga pelaku dapat kami tangkap tanpa ada perlawanan,” jelasnya.
Untuk tersangka sekarang dalam proses penyidikan Polsek Bayung Lencir, dan pasal yang mereka terapkan adalah pasal 351 ayat(3) KUHP.
BACA JUGA:Gegara Pohon Kelapa, Adik Tega Tusuk Kakak Kandung Pakai Bambu hingga Tewas
Dalam hal ini, tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
“Ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tambah Bondan. **