Zakat Warga di Masjid Alkahfi Mencapai 401 kg

Kamis 20-04-2023,20:24 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Zakat wajib bagi umat islam, dilaksanakan setelah akhir ramdhan. 

Di masjid alkahfi perumahan Griya Tebing Pratama, Talang Banyu Kecamatan Tebing Tinggi, panitia zakat menerima zakat warga sebanyak 401 kg. 

BACA JUGA:Ini Besaran Jumlah Zakat Fitrah Sumsel yang di Setujui Baznas

Ketua Masjid Alkahfi Muhtar Arioin mengaku penerimaan zakat warga tahun 2023 atau 1444 H ini meningkat, saat ini penerimaan zakat warga mencapai 401 kg. 

Zakat yang diutamakan beras di Terima panitia sejak duan hari terakhir sejak panitia penerimaan zakat si bentuk. 

BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah Berdasarkan Keputusan Bersama BAZNAZ dan Kemenag Empat Lawang

Namun penyakurannya baru dilaksanakan sejak malam setelah berbuka sampai sebelum shalat idul fitri 1444 H. "Alhamdulillah, semua langsung disalurkan ke penerimaan yang sudah dibdata dan berhak sebanyak 41 orang penerimaan, termasuk para guru ngaji di masjid, " Kata Muhtar. 

Selanjutnya Muhtar menyampaikan panitia zakat hanya menyalurkan saja zakat dan mendata para penerima namun penerima di siapkan orang yang berhak. setelah diserahkan ke panitia baru disalurkan. "semoga zakat yang dibagikan membantu dan beanfaat sesuai yang di syariat kan dalam islam. " Imbuhnya. 

BACA JUGA:Wajib Tahu Ini Penjelasan Hukum Membayar Zakat

Sementara itu, Amran salah seorang pantia mengatakan ke 40 Penerima merupakan orang-orang yang berhak dan berada di sekitar masjid. 

Setelah semua tercatat baru mencatat warga lain yang dianggap berhak sesuai ketentuan tadi."insya allah semua bisa dislurkan dengan tepat dan cepat, "kata Amran. (*)

Kategori :