JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Wali Kota Bandung (nonaktif), Yana Mulyana menyusul Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif) M. Adil mendekam di Rutan KPK, dini hari kemarin (16/4/2023).
Yana ditahan karena diduga menerima suap untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri dari kontraktor pelaksana proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City.
BACA JUGA:KPK Tangkap Tangan Walikota Bandung Yana Mulyana
THR yang diterima Yana itu diduga merupakan bagian dari suap terkait pengadaan CCTV dan ISP tersebut.
Sejauh ini, Yana diduga telah menerima suap senilai Rp924,6 juta dari Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
BACA JUGA:OTT KPK Amankan Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang
Suap itu diterima Yana melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Khairul Rijal.
Suap tersebut berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, SGD, USD, ringgit, yen, dan bath.
BACA JUGA:KPK Kembali Melakukan OTT, Siapa Dia?
Ada pula suap berupa sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam dan cokelat.
Uang dan sepatu yang nilainya ditaksir sekitar Rp924,6 juta itu menjadi bukti permulaan KPK untuk menetapkan Yana sebagai tersangka.
BACA JUGA:Berikut Daftar 28 Orang Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti
Selain Yana, KPK juga menetapkan Dadang (Kadishub) dan Khairul (Sekretaris Dishub) sebagai tersangka penerima suap.
Sementara tiga orang petinggi perusahaan penyedia layanan digital ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA:Muhammad Adil, Bupati Viral yang Sebut Kemenkeu Diisi Iblis Semua Kini Ditangkap KPK