Ini Besaran Jumlah Zakat Fitrah Sumsel yang di Setujui Baznas

Minggu 16-04-2023,16:36 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Mael

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Daftar besaran Zakat Fitrah 1444 H di seluruh Kabupaten Kota di Sumatera Selatan (Sumsel).

Kgs Aminuddin wakil II BAZNAS Sumsel melalui Haryadi Koorbid pengumpulan mengatakan hasil musyawarah.

BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah Berdasarkan Keputusan Bersama BAZNAZ dan Kemenag Empat Lawang

Bahwa besaran Zakat Fitrah untuk Provinsi Sumatera Selatan berjumlah 2,5 Kg beras dan jika diuangkan sebesar Rp 30.000. 

“Jika sehari-harinya mengkonsumsi harga beras yang Perkilogramnya Rp. 15.000 maka boleh,” kata Haryadi, Kamis 13 April 2023.

Haryadi menambahkan bahwa musyawarah tersebut dihadiri MUI SUMSEL, Perwakilan Kanwil Kemenag Sumsel.

BACA JUGA:Wajib Tahu Ini Penjelasan Hukum Membayar Zakat

BAZNAS Sumsel, Perwakilan Biro Kesra (Kesejahteraan masyarakat) Pemprov Sumsel, PWNU Sumsel, PW Muhammadiyah Sumsel, Tokoh masyarakat Drs. H M teguh Sobri dan dilakukan 5 April 2023 pukul 10:00 WIB.

“Kami dari BAZNAS Sumsel menerima apabila masyarakat mau menyalurkan Zakat Fitrah ke kami,” tutup Hariyadi.

BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Dari Rp173 Miliar

Berikut besarnya jumlah zakat fitrah diseluruh Kabupaten dan Kota Provinsi Sumatera Selatan

- Palembang

2,5 Kg beras

Uang Rp 30 Ribu 

- Musi Rawas

Kategori :