Perpres ini turut mengatur pengaturan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam selama satu minggu tidak termasuk jam istirahat
Adapun jam istirahat yang berlaku selama bulan Ramadhan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat.
BACA JUGA:Syarat dan Tata Cara Daftar CPNS Kemenhub || Sudah Siap dan Faham Bila Dibuka!!
Perpres ini juga mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
Pasal 5 perpres juga menyebutkan peincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Tidak Berlaku Bagi Sektor Pelayanan dan TNI/Polri
Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA:Benarkah Usia Pensiun Guru PNS Akan Diperpanjang Jadi 65 Tahun? Ini Kata Dikbud Empat Lawang
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri. Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
BACA JUGA:Ingin Lolos Tes CPNS?, Fahami Passing Grade || Berikut Penjelasan Tentang Passing Grade
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu 12 April 2023. **