Sudah Difatwa Haram, Mesin Capit Boneka Mini Justru Makin Booming di Empat Lawang

Kamis 13-04-2023,13:01 WIB
Reporter : Rati
Editor : itdisway

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Permainan capit boneka di Kabupaten Empat Lawang sedang  marak di sejumlah toko kelontong. 

Meski MUI Empat Lawang telah mengharamkan permainan mesin boneka capit tersebut. Alasannya, permainan itu mengandung unsur judi.

BACA JUGA:Viral! Guru Cantik Ini Menikah dengan Siswa Sendiri

Jepri pengelola mesin permainan capit boneka mengungkapkan di kabupaten Empat Lawang terkusus Kecamatan Tebing Tinggi ada sekitar 50 unit.

"Untuk seluruh Kecamatan Tebing Tinggi ada sekitar 50 unit," kata jepri saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

BACA JUGA:Beredar Informasi Lima Warga Ditangkap Bermain Judi di Rumah Oknum Anggota Dewan

Menurut jepri, pendapatan 1 unit mesin capit boneka per harinya bisa mencapai sekitar Rp 100 ribu. Mesin permainan ini biasanya dititipkan di toko-toko kelontong yang ada.

"Kalau pendapatannya tergantung tokonya, kebanyakan nggak sampai 100 ribu per hari per unit," kata jepri.

BACA JUGA:Situs Pemkab Empat Lawang Diretas, Promosikan Judi Online

Yeni mengaku pengelolaan mesin capit boneka dilakukan oleh sejumlah orang dengan pembagian yang sudah diatur. Sedangkan bos pemilik mesin capit boneka tersebut menurut pengakuan jepri orang luar sumatera.

Pembagian itu antara lain ada yang bertugas mengisi boneka dan mengambil uang hasil permainan capit. Ada juga yang bertugas mengatur atau memperbaiki mesin capit.

BACA JUGA:Sudah Berjalan 2 Jam, Polisi Hanya Menemukan Lapak Judi Kosong Tidak Lagi Beroperasi

"Kalau yang kerja banyak, ada bagiannya sendiri. Ada bagian isi boneka terus memindah mesin gitu," terangnya.

Salah satu pemilik toko di Talang banyu Kecamatan Tebing Tinggi, Yesi mengaku baru dititipi mesin capit boneka sekitar 2 pekan lalu. Perjanjiannya setiap hari pemilik toko diberi uang sewa sekitar Rp 10 ribu.

BACA JUGA:Kedapatan Berjudi Togel, Kakek Rustam Berlebaran di Penjara

Kategori :