PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Satlantas Polres Pagaralam mengimbau kepada para pemudik untuk mengutamakan keamanan serta keselamatan.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Pagaralam, AKP Teguh Hidayat SH, Selasa (11/04/2023).
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2023, PT KAI Berikan Diskon Tiket Hingga 20 Persen
"Untuk para pemudik juga diimbau jangan menggunakan kendaraan mobil bak terbuka, karena mobil bak terbuka kegunaannya untuk mengangkut barang, bukan untuk mengangkut orang," tutur Kasat Lantas.
Kasat Lantas juga menjelaskan, berdasarkan pasal 303 Jo pasal 137 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mobil barang atau bak terbuka untuk mengangkut orang tanpa alasan diancam kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.
BACA JUGA:Siapkan Jalur Mudik, Ini yang Dilakukan Polres Pagaralam
BACA JUGA:Polres Pagaralam Petakan Jalur Mudik Lebaran
Untuk itu, lanjut Kasat Lantas demi keamanan serta keselamatan pemudik agar melakukan mudik dengan standar mudik yang benar.
"Cek keadaan rumah sebelum pergi, Istirahat cukup sebelum melakukan perjalanan, informasikan tetangga atau kerabat, membawa perlengkapan Kesehatan seperti obat-obatan dan vitamin, pilih moda transportasi yang nyaman dan benar dalam memilih moda transportasi dan apabila mudik dengan kendaraan pribadi, lakukan pengecekan mesin, rem, oli, ban dan peralatan seperti dongkrak, obeng dan tang untuk berjaga-jaga," pungkasnya. (Rer)