Tok! Pacar Mario Dandy Diberi Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Senin 10-04-2023,15:34 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 10 April 2023.

Setelah putusan vonis tersebut nantinya AG bakal ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

BACA JUGA:Sigit CS Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.

BACA JUGA:Oknum Mantan Polisi Lahat Pembakar Pacar Divonis 20 Tahun Penjara

"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, AG dikenakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Tok! Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada beberapa hal yang memberatkan AG sehingga ia dituntut 4 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.

BACA JUGA:Mantan Kepala BPN Empat Lawang Ahmad Zairil Divonis 4,5 Tahun Penjara

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa AG masih merupakan anak di usia yang masih muda.

Atas vonis hakim pada ini, hukuman AG pun lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa. (**)

Kategori :