Resedivis Nyaris Memperkosa Adik Kandung

Senin 10-04-2023,09:56 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

LUBUK LINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Rodianah meminta hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa inisial IS (29).

Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (6/4/2023).

BACA JUGA:Miris, 3 Pelaku Perkosa Bergilir Siswi SMA Ditangkap

Resedivis yang tinggal di Kecamatan Lubuklinggau Barat I dituntut JPU karena hendak memperkosa adik kandungnya inisial JMI (19).

Sidang secara tertutup diketuai dengan Hakim Tyas Listiani dibantu Hakim Anggota Ferri Irawan dan Amir Rizki Apriadi didampingi Panitera Pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha. 

BACA JUGA:Tega Perkosa Bergantian

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara zoom di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Dalam tuntutannya JPU Rodianah menyatakan bahwa terdakwa IS terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP.

BACA JUGA:Bejat, Suami Dibacok, Istri Diperkosa

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma, terdakwa mengulangi perbuatan yang sama dan meresahkan masyarakat.

Terdakwa di depan hakim nyatakan mohon keringanan dan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutan.

BACA JUGA:Sakit Hati, Indera Gunawan Hendak Perkosa Istri Orang

Terdakwa mencoba melakukan tindak asusila itu Rabu 14 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB. TKP-nya di kamar rumah, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kejadian bermula, IS masuk ke kamar korban JMI mau meminjam HP untuk main slot. Saat itu korban sedang tidur bersama adiknya inisial SA. Korban tidur dengan posisi kedua tangannya berada dalam celana sehingga timbul hasrat/nafsu birahi terdakwa terhadap korban.

BACA JUGA:Sebelum Diperkosa, Korban Dicekoki Miras dan Pil Perangsang

Tags :
Kategori :

Terkait