BACA JUGA:KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Mura Enim Jadi Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut tindak dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah pejabat setempat.
Adapun tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adil yang terpilih sebagai Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuat setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.
BACA JUGA:KPK OTT Bupati Muba
Setoran itu kemudian dikondisikan seolah-olah merupakan utang pada Adil.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Pada Desember 2022, Adil juga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.
PT TM memenangkan proyek pemberangkatan umrah para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
BACA JUGA:Survei Penilaian Integritas KPK RI, Empat Lawang Terbaik Kelima di Sumsel
Adil dan FN juga turut memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP.
Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.
BACA JUGA:Ketua KPK Kumpulkan Kepala Daerah Cegah Korupsi
Sebagai bukti awal dugaan korupsi, Adil dinyatakan menerima uang sekitar Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak.
Hal ini masih terus ditindaklanjuti penyidik.
Saat ini, tiga tersangka telah disangkakan dengan beberapa pasal dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.