Ini Besaran Zakat Fitrah Berdasarkan Keputusan Bersama BAZNAZ dan Kemenag Empat Lawang

Jumat 07-04-2023,21:18 WIB
Reporter : Rati
Editor : itdisway

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupten Empat Lawang, sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijiriyah / 2023.

Penetapan tersebut, merupakan hasil keputusan bersama, BAZNAS, Kementrian Agama (Kemenag) Empat Lawang dan Instansi lainnya, beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Wajib Tahu Ini Penjelasan Hukum Membayar Zakat

Ketua BAZNAS Kabupaten Empat Lawang, H Suharli M Yamin mengatakan, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dengan makan pokok sehari-hari berupa beras yang biasa dikonsumsi sebesar 2,7 Kg per-jiwa.

“Jika tidak menggunakan beras maka itu dapat dibayar dalam bentuk uang sebesar Rp. 35.000 per-jiwa,” kata Suharli, Jum’at (7/4/2023).

BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Dari Rp173 Miliar

Dijelaskan Suahrli, penyerahan zakat fitrah tersebut, lebih diutamakan kepada par parkir miskin yang ada di Kabupaten Empat Lawang.

“Dan zakat fitrah wajib dibayar selambat-lambat nya, sebelum shalat Idul Fitri,” pungkasnya. **

Kategori :