PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Warga binaan (Narapidana,) yang memenuhi syarat utamanya tidak berulah, oleh pihak Lapas Kelas III Pagaralam diusulkan mendapat remisi khusus. Keringanan hukuman di moment Hari Raya Idul Fitri 1444 H akan diterima 118 orang WBP.
“Narapidana Lapas Pagaralam yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 H ini kita usulkan ke Kementrian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Sumsel,” ucap Kalapas Pagaralam Jalaludin SH melalui Kasubsi Administrasi dan Orientasi Syarifudin, Kamis (6/4/2023).
BACA JUGA:Mantan Napi Bisa Nyaleg, KPU Empat Lawang Siap Jalankan Semua Aturan
Mereka (warga binaan) mendapat remsisi khusus (RK) I dengan pengurangan masa hukuman bervariasi.
Rincinya, 42 orang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 1 bulan sebanyak 64 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang.
BACA JUGA:Napi yang Kabur Dilapas Lubuklinggau Meninggal Dunia
“Syarat dan ketentuan pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2023 ini berdasarkan surat Direktur Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.04-421 tanggal 7 Maret 2023,” beber Syarifudin.
Mengenai syarat warga binaan mendapat RK Idul Fitri, jawabnya, bekelakuan baik, telah menjalani enam bulan masa hukumannya.
BACA JUGA:13 Napi Terima Asimilasi di Rumah
“Beberapa syarat tersebut dipenuhi bisa kita usulkan untuk mendapat remisi,” ucap dia.
Syarifudin sebelumnya juga menjelaskan, remisi ini juga hak bagi warga binaan. Asalkan, mereka mematuhi peraturan dilingkup lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA:Bawa Soto Isi Sabu Kedalam Lapas Empat Lawang, Seorang Sopir dan Napi Diamankan
“Mereka yang cukup syarat, ya kita usulkan agar mendapat remisi,” pungkasnya. (Rer)