Yakni, 1 pucuk senjata jenis airsoft gun warna hitam, 1 sepeda motor Honda Scoopy warna putih, 1 unit motor Honda Scoopy warna merah, 1 celana panjang warna cokelat, 1 celana panjang warna hitam, 2 ikat pinggang, 2 unit handphone (hp), dan 4 kabel ties warna putih.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara," tegas AKP Sri DJ.
BACA JUGA:Kawanan Terakhir Pelaku Perampokan Berhasil Diringkus
Di hadapan polisi, tersangka Kristian, mengakui bekerja sebagai kepala toko Alfamart di Belitung.
Sebelumnya, dia cukup lama bekerja di Alfamart Kota Palembang. Dia juga megakui, pemilik airsoft gun yang digunakan untuk mengancam pegawai toko Alfamart yang dirampok.
BACA JUGA:1 Komplotan Pelaku Perampokan Uang Rp 300 Juta di Jalintim Ditangkap Jatanras-Polres Mura
“Saya terinspirasi untuk merampok di Alfamart, karena di grup kami (grup WA Alfamart) sering ada berita perampokan Alfamart terekam CCTV. Tapi pelakunya tidak pernah tertangkap," sebut Kristian alias Kayel.
Berharap aksi mereka juga tidak terungkap dan tertangkap, Kristian mengajak Dedek dan Emon untuk merampok toko Alfamart.
BACA JUGA:Otak Perampokan Sadis di Jalinsum Ditembak Mati, Sedangkan 2 Lagi Dilumpuhkan
Apalagi sebagai kepala toko, Kristian sudah mengetahui pola kerja di minimarket modern tersebut.
“Uang hasilnya kami bagi tiga. Bagian saya, sudah dihabiskan ke tempat hiburan malam di Palembang," cetusnya.
BACA JUGA:Aksi Nekat Perampok Bank BRI Pagaralam di Siang Bolong, Berhasil Gondol Uang Puluhan Juta
Senada kata tersangka Deny Saputra alias Dedek. Dia diajak merampok oleh Kristian.
Dari aksi di Alfamart jalan lingkar dekat RSUD Prabumulih, Deny menyebut mereka dapat hasil uang Rp90 juta.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan Bank BRI Pagaralam Tertangkap, Pelakunya Adalah Mantan Satpam Bank
Dia dan Emon masing-masing mendapat bagian Rp28 juta. Sedangkan Kristian Rp29,5 juta.