BANYUASIN, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Terhitung bulan Januari hingga Maret 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuasin dalam pemberantasan peredaran barang haram Narkotika, sejumlah tangkapan besar berhasil diamankan bersama dengan para pelakunya, Senin (3/4/2023).
Hal itu seperti disampaikan langsung Kapolres Banyuasin melalui Kasat Narkoba, IPTU Jurnardi SH kepada wartawan membenarkan terhitung awal tahun hingga bulan Maret, beberapa kasus pelaku pengedar Narkoba alhamdulilah berhasil kita ungkap.
BACA JUGA:Pelajar SMP Diingatkan Untuk Jauhi Narkoba dan Perundungan
Seperti pada Rabu (29/3/23) lalu pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku Rio Fernandes (30), warga Kenten yang diamankan sekitar pukul 21.00 WIB, di Lorong Aben, Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa, dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,38 gram bersama dengan 1 Ball Plastik Klip dan 1 buah sekop.
Sementara pada kamis (12/3/2023) sekitar pukul 19.30 WIB jajarannya juga berhasil mengamankan, satu orang pelaku atas nama Ihza Fansuri (22) warga Balai Agung Muba. Dengan barang bukti 1 Paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1.040 Gram atau 1 Kg yang dibungkus dalam Plastik teh cina warna hijau merk guanyinwang, sambungnya.
BACA JUGA:Penghuni Lapas Didominasi Kasus Narkoba
"Untuk kasus lainya yakni pada Senin (9/1/2023) juga diamankan seorang pelaku atas nama Hadi Johan (32) warga desa talang jaya raya II Kecamatan Betung, dengan barang bukti sebanyak 4 kantong plastik dengan berat 303,78 gram atau 3,03 Ons yang mana berhasilnya pengungkapan itu berkat adanya informasi dari masyarakat," ungkapnya.
"Selanjutnya setelah dilakukan interogasi dan sebagainya, para pelaku di bawah ke Polres Banyuasin guna perihal asal barang dan upaya ungkap jaringan," tutup Kasat. (pad)