Libur Lebaran Sampai Kapan? Ini Perubahan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Senin 03-04-2023,05:27 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

Sedangkan untuk kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023,  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Menaker Ida Fauziyah. **

Kategori :