Sedangkan untuk kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Menaker Ida Fauziyah. **
Kategori :
Terkait
Rabu 26-04-2023,07:46 WIB
Ada Apa di Pagaralam?, Bukan Hanya Kebun Teh, Ini Penyebab Warga Empat Lawang Datang ke Sini
Minggu 23-04-2023,11:34 WIB
Libur Lebaran di Kabupaten Ini ASN Boleh Nambah Cuti
Senin 17-04-2023,18:11 WIB
Ini Jadwal Libur Sekolah Hari Raya Idul Fitri di Kabupaten Empat Lawang
Minggu 16-04-2023,21:55 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor Tak Akan Terkena Denda Keterlambatan, Lho Kok Bisa?
Senin 03-04-2023,05:27 WIB
Libur Lebaran Sampai Kapan? Ini Perubahan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Terpopuler
Sabtu 27-07-2024,14:37 WIB
Pria Tewas Bersimbah Darah di Pringsewu, Video Viral di Media Sosial Simak Berikut Penyebabnya
Sabtu 27-07-2024,07:43 WIB
Bocah 8 Tahun Diduga Dicabuli Pria Dewasa 45 Tahun, Pelakunya Kini Mendekam di Bui
Sabtu 27-07-2024,09:55 WIB
Aksi 'Kakek Sugiono' Embat Menantu saat Sang Suaminya Pergi Cari Kayu Bakar
Sabtu 27-07-2024,11:59 WIB
Daftar Nama Istri dan Selir Prabu Siliwangi, Sri Baduga Maharaja
Terkini
Sabtu 27-07-2024,22:31 WIB
Keagungan Arsitektur Tiongkok: Simbol Tradisi dan Inovasi
Sabtu 27-07-2024,22:10 WIB
Pesona Arsitektur Skandinavia: Sederhana, Fungsional, dan Elegan
Sabtu 27-07-2024,21:40 WIB
Keajaiban Arsitektur Yunani Kuno: Keindahan yang Abadi
Sabtu 27-07-2024,21:20 WIB
Keindahan dan Keunikan Arsitektur Arab: Menelusuri Jejak Sejarah dan Keagungan
Sabtu 27-07-2024,20:50 WIB