Herwin berpendapat, sebagai wakil rakyat baik tingkat provinsi maupun kabupaten ada tiga tugas utama yang harus dipikul. Diantaranya, legislasi berkaitan dengan pembentukan Perda, budgeting, penganggaran dan pengawasan serta mengontrol.
Oleh sebab itu, permintaan masyarakat baik darurat atau emergency dapat menyampaikan kepada OPD yang membidangi. Sehingga bisa dilaksanakan pembangunan di daerah.
BACA JUGA:Musrenbang di Pobar Hasilkan Lima Item
“Persoalan darurat dapat terjawab bila ada kebersamaan anggota DPRD dan pejabat OPD di Musrenbang. Ini harus menjadi perhatian, jadi kepada rekan-rekan anggota DPRD mari kita perjuangkan kebutuhan untuk masyarakat. Karena kita menduduki kursi DPRD adalah sebagai wakil rakyat,” tegasnya. (Radar Kaur)