Juga kendaraan sebanyak 15 unit, dengan rincian truk tangki modifikasi 8 ton sebanyak 12 unit, mobil tangki 5 ton sebanyak dua unit.
Mobil tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri sebanyak satu unit, mobil pick up Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.
BACA JUGA:2 Desa di Empat Lawang Jadi Lokasi Survei Minyak dan Gas Bumi
Kemudian tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah.
Lalu tedmon kosong sebanyak 22 buah. Baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jerigen kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para.
BACA JUGA:Mobil Pengangkut Minyak Solar Kecelakaan, 5 Rumah Terbakar
Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1.175 Kg, mesin tera, selang sepanjang 10 meter.
Buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp10,7 juta.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Meledak
Lalu barang bukti pada TKP kedua minyak oplosan sebanyak 28 ton. Dalamnya ada 8 buah baby tank sebanyak 8 ton dan dua buah tedmon terdapat sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton.
Mobil truk sebanyak enam unit, mobil tangki sebanyak dua unit, minibus merek Daihatsu Ayla, mesin pompa sebanyak empat unit.
BACA JUGA:Sumur Minyak Meledak, Kobaran Api tak Kunjung Padam
Dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jerigen asam sulfat atau cuka para. Dua ponsel, enam buah buku nota, buku surat jalan, buku catatan.
“Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang berhasil kita ungkap. Untuk Pasal pelanggaran yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” jelasnya. **