JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bagi guru dan dosen akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
BACA JUGA:THR Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Hari Raya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers, Kamis 30 Maret 2023 mengatakan.
"Kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," katanya.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 PPPK Cair? Cek Gaji Sesuai Golongan
"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," sambungnya.
Sri menambahkan, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.
BACA JUGA:Perusahaan di Empat Lawang Diimbau Segera Bayar THR Bagi Pegawainya
"Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13 yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP)," ujarnya.
Adapun untuk THR "spesial" bagi para guru dan dosen ini, kata Sri Mulyani, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp2,1 triliun.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Sepi Pengaduan THR
"Diperkirakan total untuk 50 persen TPG tamsil (tambahan penghasilan) sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun," terangnya.
Adapun total penerima THR bagi ASN di daerah termasuk guru mencapai 3,7 juta pegawai.
BACA JUGA:Berikut Besaran Gaji Kades Hingga Perangkat Desa