Buronan Kasus Pencurian Buah Sawit Ditangkap

Kamis 30-03-2023,17:00 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang, menangkap seorang warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Kamis (30/3/2023) dini hari sekitar jam 1.00 WIB.

Warga tersebut berinisial M (29). Ia ditangkap polisi karena terlibat pencurian buah sawit milik PT Sawit Mas Sejahtera (PT SMS) di kawasan perkebunan sawit Blok I 16 Divisi II PT SMS Desa Sugiwaras, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasatreskrim, AKP M Tohirin mengatakan, kejadian pencurian buah kelapa sawit milik PT SMS itu terjadi Rabu, 14 Desember 2022 lalu, pada pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA:Sekretariat SMSI Mukomuko Diacak Maling

Disampaikannya, M merupakan kawanan dari RA dan kedua orang temannya yang sebelumnya telah diamankan di Polres Empat Lawang.

Penangkapan M bermula anggota Polres Empat Lawang, mendapat informasi  keberadaan M tersebut, yang memang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian sambung Tohirin, dirinya langsung memimpin penangkapan terhadap pelaku pencurian itu, di Desa Sugiwaras, Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang.

BACA JUGA:Ditinggal Kondangan Rumah Dibobol Maling

"Setelah diamankan, pelaku langsung dibawah ke Polres Empat Lawang untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya. **

Kategori :