EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang, menangkap seorang warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Kamis (30/3/2023) dini hari sekitar jam 1.00 WIB.
Warga tersebut berinisial M (29). Ia ditangkap polisi karena terlibat pencurian buah sawit milik PT Sawit Mas Sejahtera (PT SMS) di kawasan perkebunan sawit Blok I 16 Divisi II PT SMS Desa Sugiwaras, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasatreskrim, AKP M Tohirin mengatakan, kejadian pencurian buah kelapa sawit milik PT SMS itu terjadi Rabu, 14 Desember 2022 lalu, pada pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:Sekretariat SMSI Mukomuko Diacak Maling
Disampaikannya, M merupakan kawanan dari RA dan kedua orang temannya yang sebelumnya telah diamankan di Polres Empat Lawang.
Penangkapan M bermula anggota Polres Empat Lawang, mendapat informasi keberadaan M tersebut, yang memang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian sambung Tohirin, dirinya langsung memimpin penangkapan terhadap pelaku pencurian itu, di Desa Sugiwaras, Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang.
BACA JUGA:Ditinggal Kondangan Rumah Dibobol Maling
"Setelah diamankan, pelaku langsung dibawah ke Polres Empat Lawang untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya. **