Uang Suap Diduga Untuk Membayar Dua Lembaga Survei Nasional

Selasa 28-03-2023,21:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Baju Olahraga Lansia

Atas perbuatannya, Ben Brahim dan Ary Egahni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ben dan Ary pun bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung 28 Maret sampai 16 April 2023. **

Kategori :