BANDAR LAMPUNG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, dan Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Surat Edaran itu, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tanggal 23 Maret 2023, yang merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet RI No.R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
BACA JUGA:Bupati Larang Perayaan Tahun Baru Secara Berlebih-lebihan, Joncik : Ada Surat Edarannya
Adapun isi dari SE Gubernur Arinal tersebut yaitu :
1. Kepada Bupati/Walikota Se Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.
2. Kepada Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
BACA JUGA:Untuk Dipedomi, Kapolres Bacakan Surat Edaran Gubernur Sumsel
3. Hal tersebut diatas penting dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemic, sehingga kita harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19. **