EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pria di Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diperiksa dan diinterogasi polisi.
Pria yang bernama Cekdan (42) tersebut, diperiksa dan diinterogasi aparat, lantaran menjual minuman keras jenis tuak pada bulan Ramadhan.
Selain itu, lokasi Cekdan berjualan persis berseberangan jalan dengan Masjid Jami' Daarus Saadah Tebing Tinggi, Empat Lawang.
BACA JUGA:Polres Lahat Gelandang dan Amankan Penjual Miras
Dari warung Cekdan petugas kepolisian menyita tuak yang telah dimasukkan ke jeriken dan ember cat.
"Yang bersangkutan tidak kita tahan tetapi kita himbau dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual tuak di bulan puasa," kata Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh, Senin (27/3/2023).
Diungkapkannya, penggerebekan lokasi penjualan tuak itu dilakukan karena masyarakat sudah resah akan keberadaan penjual minuman tuak itu.
"Ada informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pria penjual minuman tuak di depan Masjid Jami' Darus Saadah yang sangat meresahkan masyarakat pada bulan puasa Ramadhan ini," jelasnya.
BACA JUGA:Aparat Gabungan Cuma Temukan Botol Bekas Miras di Belakang Warung
Adapun pada Cekdan selain dilakukan introgasi dan dimintai keterangan, ia juga harus melakukan beberapa ketentuan.
"Apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan dipanggil oleh pihak Polsek Tebing Tinggi, ia harus bersedia datang," pungkasnya. **