EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pengguna kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor di Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, harus membiasakan berdisiplin dalam berlalulintas.
Terutama saat melintas di Jalan Letda Abubakar Din Pasar Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, kalau tidak mau ditindak tegas oleh aparat, karena tidak berdisiplin saat berlalulintas di jalan itu.
Pasalnya, sepanjang jalan itu merupakan kawasan tertib lalulintas, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Empat Lawang Nomor 54 tahun 2021.
BACA JUGA:Mau Ditertibkan Asalkan Ada Tempatnya
Dalam Perbub Empat Lawang tersebut, secara tegas disebutkan bahwa di kawasan Jalan Letda Abubakar Din Pasar Tebing Tinggi tersebut, merupakan kawasan tertib lalu lintas.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno,melalui Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari membenarkan jika kawasan pasar Tebing Tinggi tersebut sudah menjadi kawasan tertib lalu lintas.
AKP Desi Azhari memaparkan, untuk jalurnya mulai dari pertigaan Tugu Kabupaten Empat Lawang, sampai dengan depan Markas Satlantas Polres Empat Lawang dan Polsek Tebing Tinggi.
BACA JUGA:Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat Dibahas
“Ya, itu sudah berlaku sesuai dengan Perbup. Untuk lokasi jalur simpang tiga tugu empat Lawang sampai dengan Markas Saltas," ungkap, AKP Desi Azhari kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Oleh karenanya dia mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Empat Lawang, agar selalu taat dan tertib berlalu lintas.
"Bukan hanya tertib saat melintas kawasan tertib lalu lintas saja, namun juga kawasan-kawasan jalan lain," imbaunya.
BACA JUGA:Penggalangan Dana di Kawasan Simpang Manna Pagaralam Ditertibkan oleh Dinsos dan Pol PP
Sebab sabung dia, para pengendara juga wajib tertib dan taat aturan lalu lintas dimana pun berada. "Bukan hanya di jalur kawasan tertib lalu lintas itu saja,” tandasnya. (dik)