EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pria berinisial M (35) warga Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, harus berurusan dengan hukum dan terancam penjara, karena mencekik, membanting dan memukul anak tetangga.
Saat ini tersangka M sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang, guna menjalani proses hukum yang berlaku.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, Sat Reskrim Polres Empat Lawang, saat ini mendalami kasus tindak pidana kekerasan dan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
BACA JUGA:Remaja di Pendopo Gagal Curi Motor Namun Berhasil Masuk Penjara
"Tersangkanya berinisial M dan korbannya anak laki-laki berinisial RA. Kasys kekerasan terhadap anak ini terjadi pada hari Selasa, 21 Februari 2023 di Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi," ungkap AKP M Tohirin, Sabtu (18/3/2023).
Diceritakannya, kronologi kasus kekerasan pada anak itu bermula saat korban melihat teman korban dan anak tersangka sedang berselisih paham.
"Korban mencoba melerai perselisihan tersebut. Kemudian anak tersangka melaporkan korban kepada tersangka," jelasnya.
Tersulut emosi, tersangka M langsung mendatangi rumah korban RA dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Kemudian tersangka mencekik leher korban dan membanting badan korban hingga terjatuh. Tidak hanya itu saja pelaku juga memukul bagian wajah korban.
"Korban mengalami sakit di bagian kepala dan lehernya. Selain itu mulut dan hidung korban berdarah, dan atas kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polres Empat Lawang," imbuhnya.
BACA JUGA:Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
BACA JUGA:Keluar Penjara Langsung Dijemput
Saat ini sambung AKP M Tohirin, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang – Undang dan atau 351 ayat (1) KUHPidana," bebernya. (*)