dikooptasi. Maka KPU RI harus memiliki pimpinan yang berani, berkualitas, dan berintegritas.
BACA JUGA:Buka PORPROV OKU Raya, Deru Ingin Atlet Asli Sumsel
KAMMI menilai pimpinan KPU RI sekarang ini lemah, hal tersebut dibuktikan dengan kekalahan terhadap gugatan salah satu partai yang tidak lolos verifikasi yang membuat tanda
tanya publik apakah benar tahapan pemilu ditunda atau dilanjutkan?
Hal ini terlepas dari kewenangan yang dimiliki Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, karena telah memiliki produk
hukum dalam bentuk putusan meskipun belum final (inkracht).
BACA JUGA:9 Buah Langka Asli Indonesia yang Terancam Punah
BACA JUGA:Rajut Empat Lawang, Kerajinan Asli Buatan Tangan
Ini mengindikasikan kurangnya respon dan kesiapan untuk melawan serangan yang ditujukan pada KPU RI dalam bentuk apapun, harusnya ketika gugatan terhadap KPU ini dinaikan, atau setidak-tidaknya sampai putusan sela, KPU RI menyuarakan kepada media bahwa ada salah satu partai yang tidak menerima hasil verifikasi, melakukan upaya hukum dan berpotensi mengacaukan tahapan Pemilu bukan “ribut” setelah ada putusan.
Atas dasar pertimbangan di atas, KAMMI meminta DKPP untuk mengevaluasi Ketua KPU RI beserta anggotanya, apabila terbukti melanggar kode etik maka harus diberhentikan. (Ian)