EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pria berinisial R, ditangkap polisi saat berada di rumah mertua di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Rabu (15/3/2023).
Dia disangkakan polisi terlibat perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pelanggaran terhadap pasal 363 KUHP, yang terjadi pada hari Selasa (28/2/2023) bulan lalu sekitar pukul 2.30 WIB, di Desa Terusan Baru, Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu, dari masyarakat.
BACA JUGA:Residivis Curanmor Berusia 14 Tahun Berhasil Diciduk
"Informasi itu menyebut bahwa tersangka ada di rumah mertuanya di Desa Terusan Baru," ungkap AKP Fauzi Saleh, Kamis (16/3/2023).
Berbekal informasi itu, dirinya selaku kapolsek, memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Tamson untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah dirasa informasi tersebut benar dan akurat, dilakukanlah yang berada di rumah mertua tersebut," ucapnya.
BACA JUGA:3 Kali Beraksi, Pelaku Spesialis Curanmor di Indekos Mahasiswa Berhasil Ditembak
BACA JUGA:Terlibat Curanmor, Warga Lintang Kanan ini Ditangkap Polres Pagaralam
Kemudian setelah tesangka berhasil ditangkap, tersangka yang berinisial R itu langsung dubawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang diamankan anggota Polsek Tebing Tinggi, itu sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BG 2891 EAA," bebernya. (*)