Kemudian terkait perbedaan golongan jabatan PNS dan PPPK, golongan jabatan tadi hanya untuk menarik gaji.
"Jadi PPPK jangan terpaku pada konsep pangkat, tapi berkarirlah di konsep jabatan," ucapnya.
Lalu tambahnya, terkait opsi jabatan tadi, jabatan itu keahlian dan PPPK boleh mengambil tugas lain asal tugas itu membantu instansi dengan catatan jangan lupakan tugas utama.
BACA JUGA:Pelamar CPNS dan PPPK di Empat Lawang Cukup Tinggi
BACA JUGA:Lokasi Tes CPNS Empat Lawang Masih Belum Ditentukan
Terkait dengan penghargaan PPPK yang memasuki masa pensiun itu tergantung instansi masing-masing.
"Kalau di PNS itu ada gaji pensiun, kalau di PPPK itu sebenarnya kembali ke instansi masing-masing apa bentuk penghargaannya," imbuhnya. (CW1)