Kakek 70 Tahun Tewas Kena Jerat Listrik Babi Hutan, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Jumat 10-03-2023,20:38 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Empat Lawang. Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya tambah Kasat, dengan sigap melakukan penyelidikan.

"Rabu (9/3/2023) kemarin, anggota mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka berada di Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat," imbuhnya.

Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh dirinya selaku Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, bersama Kanit Pidum, Ipda M Dea Fajrul Falah langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

"Saat ditangkap, pelaku tidak perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

BACA JUGA:Dua Mahasiswi Tersambar Petir, Satu Tewas Satu Shock Berat

BACA JUGA:Waduh!!, Gara-gara Miras Fresti Tewas Kena Tusuk

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. (dra)

Kategori :