Bapas Beda dengan Lapas, Ini Penjelasannya!!

Kamis 09-03-2023,20:29 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Mael

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang bernaung di bawah Ditjen Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham.

Tugas dan fungsinya yaitu untuk melaksanakan bimbingan kemasyarakatan kepada Klien. Hal itu diungkapkan Kepala Bapas Kelas II Lahat, Perimansyah, Kamis (9/3/2023).

Perimansyah juga menjelaskan, Bapas adalah pranata untuk melaksanakan pembimbingan kepada klien, dalam hal ini berbeda dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dimana Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak didik pemasyarakatan.

BACA JUGA:Bapas Kelas II Lahat Datangi Polsek Jarai

"Untuk tugas dan fungsi Bapas sendiri yakni membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang," jelasnya. 

Kemudian sambung dia, membantu melengkapi data Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak antara Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan dengan masyarakat.

Tujuan pendirian badan ini sambung Perimansyah, adalah untuk pembinaan di luar penjara. Metode yang digunakan dalam bimbingan di luar penjara juga berbeda dengan metode pembinaan yang dilakukan di dalam penjara. 

BACA JUGA:Bapas Kelas II Lahat Kunjungi Satlantas Polres Pagaralam

"Pada tahun 1995 Setelah disahkannya UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan istilah Bispa berubah menjadi Bapas," pungkasnya. (Rer)

Kategori :