EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polres Empat Lawang kembali menerima Senpira ilegal dari masyarakat. Penyerahan kali ini datang dari Desa Sawah, Kecamatan Saling, Kamis (9/2/2023).
Senpi ilegal tersebut diserahkan oleh salah satu tokoh masyarakat yaitu Eva SH,. MH. yang diterima langsung oleh Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kabag SDM, Kompol Aidil Fitri.
Penyerahan ini merupakan yang kesekian kalinya dari Desa Sawah. Ini merupakan tindaklanjut Operasi senpi Musi tahun 2023.
"Satu minggu yang lalu, ibu Eva juga menyerahkan senpira ilegal sebanyak 2 pucuk, Yang mana senpira tersebut merupakan serahan dari masyarakat," terangnya.
BACA JUGA:Kades Serahkan Senpira ke Polsek Tebing Tinggi
"Kami menghimbau kepada masyarakat, agar menyerahkan senpi ilegal kepada kepolisian terdekat," ujarnya.
Polisi juga mengatakan akan memberikan sanksi berupa 20 tahun penjara apabila tertangkap tangan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Hasil serahan senpira ini akan dimusnahkan oleh Polres Empat Lawang. (cw1)