Pelaku Pencabulan Diserahkan Ayah Korban ke Polisi dengan Kondisi Babak Belur

Selasa 07-03-2023,10:17 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pria, tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur di Empat Lawang, diserahkan orang tua korban ke polisi dalam kondisi babak belur dan tangan terikat tali plastik, Senin (6/3/2023).

Tersangka berinisial RF (27) warga Lorong Sawah Bawah kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Anggota Unit PPA Reskrim Polres Empat Lawang.

BACA JUGA:Saat Nonton TV Remaja Ini Dicabuli

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin mengatakan, aksi bejat itu diduga dilakukan pada saat korban berada di rumah nenek pelaku yang beralamat di Perumnas Kross Kelurahan Tanjung Kupang, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Atas penangkapan tersebut, terungkap bahwa perbuatan pelaku terhadap korban anak perempuan yang masih berusia 13 tahun itu, telah terjadi sebanyak 3 kali.

Modusnya, pelaku mengancam korban, apabila korban menolak untuk melakukan persetubuan maka pelaku akan menyebarkan foto bugil pelaku. 

BACA JUGA:Mengaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran ini Cabuli Siswi SMP

Merasa takut, korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku, hingga pada kejadian terakhir kali saat korban diantar pulang oleh pelaku, korban langsung melaporkan hal tersebut ke tantenya, setelah itu tante korban melaporkan kejadian tersebut ke ayah korban.

Tidak terima anaknya dilecehkan oleh pelaku, ayah korban langsung mendatangi pelaku serta mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Empat Lawang dengan kondisi babak belur dan tangan terikat tali plastik, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Anggota Unit PPA Reskrim Polres Empat Lawang

BACA JUGA:Modus Pengobatan Alternatif, Dukun Cabul Setubuhi Anak Dibawah Umur

BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Edo Angga Sempat Ancam Akan Bunuh Korban

Atas perbuatan, teraangka RF (27) dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Kategori :