EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Kepala Kemenag Kabupaten Empat Lawang, H Azhari Rahardi mengatakan, jika berbicara mengenai politik, maka harus dipahami terlebih dahulu konteksnya.
Jika politik pemerintahan, maka itu termasuk bagian dari pengabdian dan pelayanan masyarakat.
BACA JUGA:Sidak ASN Muba, Pj Bupati Temukan Berkas Masih Menumpuk
Namun jika itu politik praktis, Azhari menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Kemenang Empat Lawang diharamkan untuk terlibat politik praktis.
"Ya kita haramkan bagi ASN yang terlibat politik praktis atau mendukung salah satu kandidat dalam pemilu 2024 mendatang," kata Azhari kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Ditegaskannya, Kemenag Kabupaten Empat Lawang akan memberikan sanksi tegas berupa teguran dan tunduk pada peraturan Panwaslu untuk menyikapi jika ada ASN di lingkungan Kemenag yang terlibat politik praktis.
"Kita akan terus mengawasi dan akan memberikan sanksi tegas," ujarnya.
BACA JUGA:Penyebab Tidak Lulus Administrasi PPPK dan CASN, Pejuang NIP Wajib Tahu!!
BACA JUGA:Wapres: Pemilu 2024, Netralitas ASN 'Harga Mati'
Sejak dulu sampai sekarang, Azhari menjelaskan, pihak Kemenag selalu mensosialisasikan kepada ASN di lingkungan Kemenag agar bersikap netral, tidak memihak siapapun, dan tidak mengikuti politik praktis terlebih lagi di tahun 2024 mendatang.
"Secara administrasi sudah kita sampaikan kepada ASN, dan ketika di upacara-upacara juga kita selalu tekankan untuk ASN di lingkungan Kemenag Empat Lawang agar netral," jelas Azhari. (ian)