EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Bagi jamaah umroh yang ingin membuat Pasport, kini sudah ada aturan baru yakni rekomendasi dari Kemenag ditiadakan.
Peniadaan rekomendasi dari Kemenag untuk membuat pasport bagi calon jamaah umroh ditetapkan langsung oleh Ditjen Imigrasi.
“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2/2023).
Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran SNPDB, Ini 3 MA yang Menjadi Unggulan
“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," sebutnya.
"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tandasnya.
Kepala Kemenag Kabupaten Empat Lawang, H. Azhari Rahardi melalui Moch Sirajudin selaku Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) membenarkan hal tersebut.
Bahwasannya kini bagi para calon jamaah umroh tidak perlu lagi mengurus rekomendasi dari Kemenag untuk membuat pasport.
BACA JUGA:Jadi Pembina Upacara Hari Amal Bakti ke-77 Kemenag, Sekda Sampaikan Permohonan Maaf
BACA JUGA:BSB Cabang Tebing Tinggi MoU dengan Disdikbud dan Kemenag
"Syarat rekomendasi Kemenag untuk pembuatan pasport sudah ditiadakan oleh pihak imigrasi," kata Sirajudin. (Ian)