EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sebelum mudik lebaran, lebih baik persiapkan angkutan apa yang akan kalian gunakan untuk mudik ke kampung halaman.
Jika kalian menggunakan pelayanan Kereta Api (KA) maka kalian wajib mengetahui apa saja syarat yang harus kalian persiapkan.
Peraturan bagi penumpang Kereta Api berdasarkan Regulasi mengacu pada SE no. 84 kementerian perhubungan, Tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan no. HK.02.02/ll/3984/2022, Tanggal 18 Desember 2022.
Berikut syarat dan ketentuan bagi penumpang Kereta Api (KA) yang wajib dipenuhi:BACA JUGA:Cara Pesan Tiket Kereta Api, Bisa Dipesan 15 Hari Sebelum Keberangkatan, Loh!!
- Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat wajib perjalanan.
- Usia 6 - 12 tahun wajib vaksin kedua,
Tidak atau belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus di dampingi orang tua/dewasa yang telah di vaksinasi lengkap ( vaksin 1, vaksin 2 dan booster 1).
BACA JUGA:Terowongan Kereta Api Terpanjang di Sumsel Ada di Empat Lawang
Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
- Usia 13 - 17 tahun
Wajib vaksin kedua, tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis/komorbid, menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Usia 18 tahun ke atas
Wajib vaksin ketiga (booster), tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis/komorbid, menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (Mus)