2022 Dua Perkara Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice, 2023 Belum Ada

Rabu 22-02-2023,20:46 WIB
Reporter : Padri
Editor : Adi Candra

Pendirian rumah Restorative Justice, merupakan Program Kejaksaan Agung RI ini diharapkan sabagai upaya menyelesaikan perkara ringan di luar persidangan secara kekeluargaan. (pad)

Kategori :