Pendirian rumah Restorative Justice, merupakan Program Kejaksaan Agung RI ini diharapkan sabagai upaya menyelesaikan perkara ringan di luar persidangan secara kekeluargaan. (pad)
2022 Dua Perkara Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice, 2023 Belum Ada
Rabu 22-02-2023,20:46 WIB
Editor : Adi Candra
Kategori :