EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamog Praja Kabupaten Empat Lawang telah mengeluarkan surat peringkatan kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pulo Mas tebing Tinggi, dengan nomor 300/31/SATPOLPP/2023.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Empat Lawang, Asnan Ghozi SSos dan dikeluarkan pada Senin, 6 Januari 2023 kemarin.
Dalam surat peringatan itu, Satpol PP memberitahukan kepada seluruh pemilik/pengelola usaha/bangunan disepanjang jalan Pasar Pulo Mas yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum untuk mengosongkan dan membongkar seluruh lapak yang melewati batas lokasi yang sudah ditentukan dan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum paling lambat 3x24 jam setelah surat peringatan itu disampaikan.
Apabila tidak mengindahkan peringatan itu, maka akan dilakukan penertiban atau pembongkaran oleh Pemerintah Kabupaten Empt Lawang, maka kerusakan dan kehilangan barang dagangan dan alat-alat perlengkapan berdagang serta semua kerugian yang ditimbulkan akibat proses penertiban tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Jembatan Pulo Mas Ditutup Sebagian
BACA JUGA:Pedagang Salahi Aturan, Petugas Gabungan Bongkar Lapak Pedagang di Pasar Pulo Mas
Sementara itu juga pada Jum’at 3 Februari 2023 lalu, juga dikeluarkan surat dengan nomor 510/045/Disprindag/2022.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Empat Lawang telah mengeluarkan surat himbauan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Empat Lawang, HM Taufik.
Dalam surat himbauan itu dijelaskan, berdasarkan peraturan daerah nomor 09 tahun 2010 tentang kebersihan dan keindahan Kota Tebing Tinggi dan instruksi Bupati Empat Lawang mengenai penataan Pasar Pulo Mas.
Berkenaan perihal tersebut diatas dihimbau kepada seluruh pedagang kaki lima untuk tidak berjualan ditrotoar sepanjang Jalan Abubakardin, di sepanjang Jembatan dan berjulan dikawasan yang tidak diperuntukan untuk berjualan dipasar Pulo Mas.
BACA JUGA:Operasi Pasar Migor di Pasar Pulo Mas Diserbu Emak-emak, Beli Pakai Foto Copy KK
BACA JUGA:Bulog Siapkan 1 Ton Migor di Operasi Pasar Pulo Mas Tebing Tinggi
"Besar harapan kami agar kiranya bapak/ibu dapat mengindahkan himbauan kami paling lambat tanggal 10 Februari 2023, karena jajaran pemerintah daerah akan melakukan penertiban bagi para pedagang yang masih berjualan di luar kawasan pasar yang telah ditetapkan," seperti yang tertulis dalam surat itu. (Pad)