“Tersangka berupa barang bukti dibawa ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyidikan lanjutan," terangnya lagi.
Lebih lanjut disampaikannya, pada kasus ini juga, dengan telah tertangkapnya S alias Untung, ini artinya sudah dua orang tertangkap.
BACA JUGA:Bayar Listrik Pakai PLN Mobile, Mudah dan Praktis Dalam Satu Genggaman
BACA JUGA:Bangun SUTT 150 kV Lubuk Linggau - Tebing Tinggi, PLN Koordinasi dengan Bupati Empat Lawang
"Untuk tersangka yang sudah tertangkap, selain S ada YA yang berhasil diamankan pada Kamis, 10 November 2022 silam, sedangkan untuk 3 tersangka DPO lainnya saat ini masih dilakukan proses pencarian dan penyelidikan,” imbuhnya. (*)