6.Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 kemungkinan akan diberikan setiap bulan.
Adapun besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000 setiap bulannya.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
1.Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
2.Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit.
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
BACA JUGA:Wapres: Pemilu 2024, Netralitas ASN 'Harga Mati'
4.Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
5.Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik.
6. Persyaratan tambahan yang yang bersangkutan pernah tercatat sebagai anggota partai politik.
Ketentuan persyaratan berkas tambahan, yaitu:
1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
BACA JUGA:ASN Rangkap Petugas Ad Hoc Pemilu? Bisa, Tapi non Aktif dan Gaji Mandek
Maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.