BACA JUGA:Bantuan Sembako Dinilai Masih Kurang Layak Konsumsi
“Kedua belah pihak baik pelapor maupun tersangka sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak pelapor atau korban tidak menghendaki untuk diproses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut diselesaikan secara restoratif justice,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di radarindramayu.disway.id dengan judul : Duh Geger! Seorang Perempuan Lansia Curi Dua Karung Beras