EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kartu Identitas Anak (KIA) Sejak tahun 2016 sudah dianjurkan oleh pemerintah bahwa anak yang berusia 0 hingga 17 tahun dan belum menikah untuk memilikinya.
KIA sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kartu identitas atau kartu pengenal.
Tujuan diterbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.
Tidak hanya itu, KIA juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia secara maksimal.
Terdapat dua jenis kartu yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, yaitu :
1. Kartu untuk anak usia 0-5 tahun
2. Kartu untuk usia 5-17 tahun.
Keduanya memiliki fungsi yang sama, hanya saja untuk KIA umur 0-5 tahun tidak perlu menggunakan foto, sementara KIA umur 5-17 tahun kurang satu hari harus menggunakannya.
Kartu identitas yang diberlakukan untuk anak ini belum menggunakan chip elektronik.
Anak baru akan mendapatkan KTP elektronik apabila ia sudah berusia 18 tahun ke atas.
Fungsi Kartu Identitas Anak (KIA) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016, berikut adalah beberapa fungsi yang didapatkan oleh anak apabila sudah memiliki KIA:
1. Melindungi pemenuhan HAK anak.
2. Menjamin akses sarana umum.
3. Mencegah terjadinya perdagangan anak.
4. Menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.