EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Riuh rendah. Demikian yang dapat digambarkan di salah satu rumah warga di Desa Sugiwaras, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (21/1/2022) malam.
Bagaimana tidak, di salah satu rumah warga yang sedang menggelar hajatan pernikahan tersebut, tampak terlihat raut muka kegembiraan para remaja di desa itu, sedang melakukan acara bernyanyi, berjoget/disko, hingga berbalas pantun.
BACA JUGA: Siap-siap!!, Pemuda di Desa Ini Mulai Melatih Fisik dan Mental
Ya, mereka menamakan acara muda-mudi untuk menghibur kedua mempelai yang sedang duduk bersanding di pelaminan itu dengan acara Lingko'an atau Lingku'an.
Ada juga yang menamakan acara tersebut dengan sebutan acara balon.
Merujuk banyaknya balon yang ditiup dan diisi dengan tulisan berupa hukuman bagi yang memecahkan balon tersebut, karena tiba-tiba musik berhenti dimatikan operator, saat menerima selendang dari seseorang.
Demikian juga ada yang menyebut acara tersebut dengan acara selendang beredar.
Lantaran di salah satu sesi acara itu, ada selendang yang diberikan dari peserta acara ke peserta acara yang lain.
Hingga pada akhirnya tidak boleh lagi diberikan ke peserta acara lain saat musik yang diputar operator berhenti tiba-tiba, dan yang memberi dan menerima (pemuda dan pemudi) siap-siap memecahkan balon untuk mengambil tulisan berupa hukuman yang akan diterima.
Hukumannnya biasanya berupa bernyanyi tanpa diiringi musik, berjoget atau berdisko dan berbalas pantun.
Acara Lingku'an biasanya memang dilaksanakan saat malam hari, tidak terkecuali Acara Lingku'an yang digelar di Desa Sugiwaras Kecamatan Tebing Tinggi, pada malam Minggu tersebut, dimulai dari jam 19.00 WIB hingga disudahi sekitar jam 22.00 WIB.
BACA JUGA:Setiap Sore Selalu Ramai, Pemuda Desa Tanjungkupang Baru Kumpulnya di Sini
Acara hiburan bagi muda-mudi di desa tersebut, sempat nyaris musnah, karena tergeser dengan acara mudi-mudi yang lebih modern seperti acara orgen tunggal dan sebagainya.
Namun belakangan sejak ada larangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, pada penggunaan orgen tunggal dalam acara hajatan warga pada malam hari, Acara Lingku'an kembali "naik panggung", sebagai alternatif acara hiburan bagi muda-mudi di desa pengganti Acara Orgen Tunggal.