JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah Republik Indonesia melaui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan akan melakukan rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini sudah dibahas oleh Kementerian PANRB di akhir tahun 2022 lalu.
Melalui laman resmi Kementerian PANRB, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB menegaskan pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pemburu ASN yang sudah lama menantikan kabar Bahagia.
BACA JUGA:Sepanjang 2022, BKPSDM Mencatat 19 PNS di Kabupaten Lahat Mengajukan Cerai
Diketahui bahwa di tahun 2023 ini, pemerintah mengarahkan untuk fokus pada guru dan tenaga Kesehatan, talenta digital dan scients secara terukur, pemerintah akan mengurangi jabatan yang terdampak oleh transformasi digital, serta akan merekrut CPNS secara selektif.
Namun saat ini pemerintah belum memberikan pengumuman secara pasti mengenai jumlah formasi yang akan dibuka di tahun 2023 ini.
So, kalian harus bersiap-siap ya gaes. Bagi kalian yang baru pertama kali ingin mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK, berikut Mimin berikan informasi mengenai apa saja syarat-syarat yang harus disiapkan.
BACA JUGA:Beredar Informasi Ada PNS Dinas PUPR Empat Lawang Mengundurkan Diri
Informasi ini Mimin rangkum dari pengalaman rekrutmen tahun lalu ya gaes:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal usianya 18 tahun
2. Tidak pernah terlibat kriminalitas atau masuk penjara
3. Tidak berkedudukan sebagai PNS, TNI, Polri
4. Bukan pengurus partai politik