JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Putri Candrawathi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Putri terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Putri Chandrawathi Hari ini Diperiksa, Sedangkan Ferdy Sambo Disidang Tertutup
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di PN Jaksel.
Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal yang memberatkan tuntutan Putri yakni tindakannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Dibalik Kalemnya Putri Chandrawati, Tersimpan Kesadisan Saat Menjadi Pelaku Tewasnya Brigadir J
Selain itu, Putri berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. (*)
Berita ini telah tayang di DISWAY.ID dengan judul: Breaking News: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan