EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Untuk mempermudah layanan terhadap masyarakat, Korlantas Polri mengembangkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk permudah pelayanan pembayaran pajak.
Pemilik kendaraan tidak perlu keluar rumah untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Layanan aplikasi Signal bisa didapatkan secara gratis sistem operasi Android atau iOS.
Berikut cara membayar pajak kendaraan tersebut menggunakan aplikasi Signal :
BACA JUGA:Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor, Masyarakat Wajib Tahu!!
1. Unduh aplikasi Signal di ponsel
2. Buka aplikasi Signal
3. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
4. Masukan beberapa data identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif
BACA JUGA:Bapenda Memprediksi Pajak Pendapatan Tahun 2023 Menurun, ini alasannya
5. Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal, untuk kemudian masukkan lagi untuk mengonfirmasi
6. Setelah itu, pemilik akun akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah
7. Masukkan foto KTP
8. Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometric. Kemudian, aplikasi Signal akan mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel. Lalu Masukkan kode OTP tersebut.
BACA JUGA:Mati Pajak Lima Tahun Kendaraan Dianggap Bodong
9. Verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.